Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Persyaratan
- Surat Permohonan Penyelesaian perselisihan dari pelapor
- Berkas dokumen pelapor serta dokumen perselisihan
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Menyerahkan surat permohonan serta dokumen perselisihan ke Dinas Tenaga Kerja Palangka Raya
- Memberikan No Telp./HP. yang bisa dihubungi
- Menunggu konfirmasi dari bidang yang menangani perselisihan
Waktu Penyelesaian
1 Bulan
(Jangka waktu bisa berubah tergantung mediasi kedua belah pihak yang berselisih)
Biaya/Tarif
Tergantung kesepakatan kedua belah pihak yang berselisih
Produk Pelayanan
Terselesainya Kasus Perselisihan Antara Karyawan dan Perusahaan