Breaking News

PERSELISIHAN HI

Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

  • Surat Permohonan Penyelesaian perselisihan dari pelapor
  • Berkas dokumen pelapor serta dokumen perselisihan
  • Menyerahkan surat permohonan serta dokumen perselisihan ke Dinas Tenaga Kerja Palangka Raya
  • Memberikan No Telp./HP. yang bisa dihubungi
  • Menunggu konfirmasi dari bidang yang menangani perselisihan

1 Bulan

(Jangka waktu bisa berubah tergantung mediasi kedua belah pihak yang berselisih)

Tergantung kesepakatan kedua belah pihak yang berselisih

Terselesainya Kasus Perselisihan Antara Karyawan dan Perusahaan

Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka Raya Tlpn. 0536-3231493