Dinas Tenaga Kerja mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang Tenaga Kerja yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Kota Palangka Raya.
Dinas Tenaga Kerja dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan bidang pelatihan kerja dan produktivitas, penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja, dan hubungan industrial dan jaminan sosial ketenagakerjaan;
- pelaksanaan kebijakan sesuai bidang pelatihan kerja dan produktivitas, penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja, dan hubungan industrial dan jaminan sosial ketenagakerjaan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang pelatihan kerja dan produktivitas, penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja, dan hubungan industrial dan jaminan sosial ketenagakerjaan;
- pelaksanaan administrasi dinas bidang pelatihan kerja dan produktivitas, penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja, dan hubungan industrial dan jaminan sosial ketenagakerjaan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.